Minggu, 01 Juni 2008

LPJKD Kalbar Didesak Gelar Musda

Pontianak, BERKAT.
Dengan turunnya Surat Keputusan LPJKN Nomor: 48/ KPTS/ LPJK/ D/ 2008 tanggal 5 Mei 2008, LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) Provinsi Kalimantan Barat didesak untuk segera melaksanakan Musda (Musyawarah Daerah) paling lambat dua bulan terhitung sejak dikeluarkannya SK tersebut.
Namun, jika LPJKD Provinsi Kalbar tidak juga mau melaksanakan Musda, maka LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) akan mengambil alih penandatanganan registrasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tahun 2008 LPJKN bidang perusahaan agar tidak mengalami cacat hukum.
"Tentunya hal ini akan menjadi suatu persoalan baru yang dapat menimbulkan keresahan khususnya bagi anggota Gapeksindo Kota Pontianak," tegas H. Atang Suryana, SE, Ketua Gapeksindo Kota Pontianak.
Dia katakan hal ini bukan baru kali pertama disampaikan Gapeksindo Kota Pontianak melalui media massa akan tetapi beberapa waktu yang lalu juga telah dipertanyakan kapan musda ini akan digelar. Dijelaskannya, sebelum musda itu digelar, LPJKD harus didahului dengan fit and profert test.
"Untuk itu sekali lagi agar LPJKD Kalbar harus serius dan sesegera mungkin dalam waktu yang dekat untuk mempersiapkan musda, jangan sampai hal-hal yang sangat mendasar justru menjadi kelalaian yang dilakukan oleh LPJKD Kalbar yang berakibat dan berdampak akan merugikan ribuan anggota jasa konstruksi yang ada di Kalbar," ucapnya. (rob)