Minggu, 01 Juni 2008

Mabes Polri "Pulangkan", Pelaku IL ke Ketapang

Ketapang, BERKAT.
Mabes Polri rencana hari ini, Kamis (29/5) akan mengirim pulang para pelaku illegal logging (IL) yang berhasil ditangkap tim Mabes Polri pada pertengahan Maret lalu. Para pelaku illegal logging yang berjumlah 30 orang ini dikirim pulang untuk menjalani persidangan di Ketapang.
Ke-30 orang yang telah ditetapkan tersangka ini antara lain 3 pejabat Polres Ketapang termasuk mantan kapolres, 6 dari Dinas Kehutanan Ketapang termasuk kepala dinas, 7 cukong serta 14 para ABK yang merupakan nakhoda kapal.
Ke-30 tersangka illegal logging ini telah melalui proses penyidikan yang langsung dilakukan oleh tim Mabes Polri di Jakarta dan saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, Kapolri, Jenderal Sutanto ketika melihat ribuan meter kubik kayu yang berhasil di tangkap di Ketapang, telah menyatakan dengan tegas mereka yang terlibat penyelundupan kayu berskala besar ke Malaysia ini akan disidangkan di Jakarta untuk menghindari berbagai tekanan saat proses persidangan.
"Kita dukung pengadilan di Jakarta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga pengadilan dapat berlangsung fair kalau di gelar di Jakarta. Hakim dan jasa yang bertugas pun dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan. Kita ingin ada efek jera buat para pelaku. Harus ada vonis berat buat mereka," tegas Kapolri disela meninjau ribuan kayu yang berhasil disita, Kamis (3/4) lalu kepada sejumlah wartawan.
Penegasan Kapolri itu karena dia melihat ketika tahun 2007 saat Polri menggelar operasi pembalakan liar di Ketapang, proses sidangnya di PN Ketapang tidak bisa berjalan maksimal lantaran ada tekanan dari berbagai pihak. Akibatnya banyak terdakwa yang divonis ringan.
Begitu juga Menteri Kehutanan, MS Kaban yang mendukung penegasan Kapolri lantaran dia mengkhawatirkan akan ada intervensi dari berbagai pihak terhadap kasus IL ini. "Kita dukung pengadilan di Jakarta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Agar dapat berjalan dengan fair kalau digelar di Jakarta," kata Kaban yang ikut meninjau langsung kayu ilegal hasil tangkapan Mabes Polri di Ketapang.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apa penyebab para pelaku IL ini disidangkan di Ketapang. Kendati sejumlah sumber mengatakan hal itu dikarenakan biayanya begitu besar kalau disidangkan di Jakarta. Terlebih lagi barang bukti berupa kayu jenis campuran berjumlah lebih dari 6 ribu m3 yang sudah dilelang berikut 19 kapal ini berada di Ketapang.
Untuk persiapan itu, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang dikabarkan telah menyiapkan tim dengan memilih sejumlah jaksa terbaiknya untuk mendakwa para pelaku illegal logging ini yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami sudah bentuk tim minimal ada yang 3 dan ada yang 4 orang. Dan dilihat mana yang lebih berat kasusnya untuk jaksa itu menanganinya," kata Kajari Ketapang, Bambang S yang dihubungi BERKAT via ponsel, kemarin sore.
Sementara itu, "pulangnya" ke-30 para pelaku illegal logging ini membuat pihak Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Ketapang kebingungan lantaran untuk penempatan kamar bagi para pelaku illegal logging ini. Sebab ditengarai akan ada perbedaan kamar bagi "tamu istimewa" dari Mabes Polri tersebut. Begitu juga pihak kepolisian, masih belum menetapkan apakah nantinya mereka ini akan ditempatkan sebagai tahanan Polda Kalbar atau Polres Ketapang demi "keamanannya".
"Kalau kami sifatnya hanya pengawalan saja. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Karyoto, S.Ik saat jumpa pers, Senin (26/5) lalu di Mapolres Ketapang. (rob)