Minggu, 01 Juni 2008

Mengenal Sejarah Kayong Utara

Pontianak, BERKAT.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang atau yang dikenal dengan nama tanah Kayong Utara adalah salah satu daerah Afdeling yang merupakan bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat (Residentis Western Afdeling van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak.
Kabupaten Ketapang ketika itu dibagi menjadi tiga Onder Afdeling, yaitu Onder Afdeling Sukadana, berkedudukan di Sukadana, Onder Afdeling Matan Hilir, berkedudukan di Ketapang serta Onder Afdeling Matan Hulu, berkedudukan di Nanga Tayap. Masing-masing Onder Afdeling dipimpin oleh seorang Wedana.
Tiap-tiap Onderafdeling dibagi lagi menjadi Onder Distrik, yaitu Onder Afdeling Sukadana terdiri dari Onder Distrik Sukadana, Simpang Hilir dan Simpang Hulu, Onder Afdeling Matan Hilir terdiri dari Onder Distrik Matan Hilir dan Kendawangan serta Onder Afdeling Matan Hulu terdiri dari Onder Distrik Sandai, Nanga Tayap, Tumbang Titi dan Marau. Masing-masing Onder Distrik dipimpin oleh seorang Asisten Wedana.
Afdeling Ketapang terdiri atas tiga kerajaan, yaitu Kerajaan Matan, yang membawahi Onder Afdeling Matan Hilir dan Matan Hulu
Kerajaan Sukadana, yang membawahi Onder Distrik Sukadana dan Kerajaan Simpang, yang membawahi Onder Distrik Simpang Hilir dan Simpang Hulu. Masing-masing kerajaan dipimpin oleh seorang panembahan.
Sampai tahun 1942, Kerajaan Matan dipimpin oleh Gusti Muhammad Saunan, Kerajaan Sukadana dipimpin oleh Tengku Betung dan Kerajaan Simpang dipimpin oleh Gusti Mesir.
Masa pemerintahan Hindia Belanda berakhir setelah datangnya bala tentara Jepang pada tahun 1942. Pada saat itu, Kabupaten Ketapang masih tetap dalam status Afdeling, hanya saja pimpinan langsung diambil alih oleh Jepang.
Kemudian pada tahun 1945, pemerintahan pendudukan Jepang berakhir setelah kalah pada perang dunia II. Sehingga kekuasaannya diganti oleh Pemerintahan Tentara Belanda (NICA). Pada masa ini bentuk pemerintahan yang ada sebelumnya masih diteruskan. Kabupaten Ketapang berstatus Afdeling disempurnakan dengan Stard Blood 1948 Nomor 58 dengan pengakuan adanya Pemerintahan Swapraja.
Pada waktu itu Kabupaten Ketapang terbagi menjadi tiga pemerintahan swapraja, yaitu Sukadana, Simpang dan Matan. Kemudian semua daerah swapraja yang ada digabungkan menjadi sebuah federasi. Pembentukan Kabupaten Ketapang berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang bupati hingga kini.
Namun, pada tanggal 2 Januari 2007, UU RI Nomor 6 Tahun 2007, tentang pembentukan Kabupaten Kayong Utara telah diterbitkan pemerintah. Dan pada tanggal 19 Juni 2007, Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Widodo AS atas nama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Kabupaten Kayong Utara sebagai kabupaten ke-13 di Kalbar sekaligus melantik Pj Bupati Kayong Utara, Sy. Umar Alkadri.
Setahun masa transisi berlalu, untuk kali pertamanya, sebanyak 61.852 orang di lima kecamatan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilu KKU yang digelar secara langsung, Senin (5/5) lalu dengan tiga kandidat yang bertarung memperebutkan posisi bupati dan wakil bupati.
Alhasil, pasangan Hildy Hamid - M. Said pun dipercaya rakyat untuk memimpin tanah kayong periode 2008 - 2013 sebagai bupati dan wakil bupati dengan meraih 27.460 suara (60,31%) mengalahkan dua kandidat lainnya yakni pasangan Citra Duani - Adi Murdiani dan Ibrahim Dahlan - Djumadi.
KPU Ketapang pun akhirnya menetapkan perolehan suara tersebut pada Kamis (15/5) yang ditembusannya langsung ke 17 instansi terkait di antaranya Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalbar, KPU Provinsi serta Bupati Ketapang. (rob)