Minggu, 01 Juni 2008

Pemkot Tak Komitmen, Dewan Obral Janji

Pontianak, BERKAT.
Warga/ pedagang di komplek Nusa Indah Plaza kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Pontianak yang dinilai tidak memiliki komitmen dalam menegakkan aturan. Tak hanya Pemkot, wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Pontianak pun juga dituding hanya mengobral janji belaka tanpa bisa berbuat banyak untuk merealisasikan janji-janjinya.
"Kami sebagai rakyat kecil ingin penjelasan dan komitmen dari pemkot dan dewan terhadap persoalan yang dihadapi warga/ pedagang," kata H. Zainal Lias Ketua RT 03/05 Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota yang mewakili warga/ pedagang.
Kekecewaan itu muncul lantaran selama ini baik pemkot maupun dewan hingga kini tidak pernah menanggapi permasalahan yang dihadapi warganya, yakni berkaitan keberatan akan dibongkarnya pospol diatas lahan fasum yang kemudian fasum tersebut digunakan untuk kepentingan parkir namun akan digunakan untuk perluasan pembangunan Hotel Kini.
Terlebih lagi untuk meloloskan permintaan pihak hotel, dikatakan Zainal Pemkot diduga telah menjual fasum tersebut kepada pihak hotel. Sehingga tidak heran kalau melalui Dinas Tata Kota, pemkot telah menerbitkan IMB dengan nomor 644/310/S//RG/2006-162/2006 tertanggal 30 September 2006. Tak hanya sampai disitu, DPRD Kota Pontianak melalui Ketuanya, Gusti Hersan Aslirosa telah berjanji akan memediasi menyelesaikan persoalan tersebut ketika melakukan kunjungan kerja di akhir tahun 2007 ke kelurahan tersebut.
"Tapi, janji tinggal janji. Padahal kami telah mengirimkan surat ke walikota dan dewan atas keberatan warga. Sebab kami nilai adanya pospol sejak tahun 2000, kami merasa aman dari ulah premanisme yang dulunya sering terjadi sebelum adanya pospol itu," ungkap Zainal.
Merasa tak ada tanggapan dari pemkot maupun dewan, akhirnya warga mengirimkan surat pengaduan ke gubernur pada 21 Januari 2008 dengan nomor 011/RT.3/1/2008. Gayung pun bersambut, Gubernur Kalbar, Cornelis mengirimkan surat ke Walikota Pontianak, Buchary A Rachman pada 8 Februari 2008 dengan Nomor Surat 500/0976/Pem-B bersifat penting yang harus ditanggapi. Intinya, gubernur menegaskan agar walikota menyampaikan penjelasan terkait masalah tersebut ke gubernur sesegera mungkin yang tembusannya disampaikan ke Ketua DPRD Kalbar, kapolda, dan Kakanwil Kalbar.
"Sungguh tak dinyana suara wong cilik mendapat tanggapan dari bapak gubernur," tambah Zainal.
Kendati demikian, warga telah mem-PTUN-kan walikota Pontianak ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alhasil, sidangpun digelar sejak April hingga pertengahan Mei lalu. Namun, selalu ditunda lantaran pihak pemkot selalu menyatakan belum siap.
"Jadi, kami harapkan pengadilan dapat bekerja profesional, transparan dan adil. Jangan selalu rakyat kecil jadi korban. Kami tetap dukung pembangunan kota tapi paling tidak harus dengan cara yang benar," tegasnya. (rob)