Minggu, 01 Juni 2008

LSK Bebas

Pontianak, BERKAT.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim, Subaryanto mengetuk palunya untuk memutuskan vonis enam bulan kurungan penjara terhadap LSK. Namun karena dipotong masa tahanan yang telah dijalankannya selama enam bulan di Rutan Klas II A Pontianak, LSK akhirnya dapat menghirup kembali udara segar dan diapun diharuskan membayar uang denda sebesar Rp1.000.
LSK didakwa dengan pasal 13 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya bersama Kasubsi Pelayanan Masa Tahanan, Jack Singer Saragih ketika dirinya sedang menjalankan hukuman kurungan penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, dalam perjalanannya dia merasa ditipu Jack Singer Saragih yang menjanjikan akan membebaskan masa tahanan LSK asalkan menyetor "uang administrasi" sebesar Rp20 juta. Akan tetapi janji tersebut tidak terealisasi yang akhirnya membuat LSK berang dan marah.
Tak hanya itu, Jack Singer pun telah memanfaatkan posisinya untuk memalsukan dokumen masa tahanan tersebut. Yang kemudian akhirnya diralat kembali oleh Kanwil Hukum dan HAM Kalbar bahwa hal itu hanyalah kesalahan administrasi. Sejak digelarnya sidang, sebanyak 11 orang saksi telah dihadirkan di antaranya, mantan Karutan Klas IIA Pontianak, Nawawi.
Persidangan yang hanya dihadiri Kuasa Hukum LSK, Herawan Ontoero, SH serta Jaksa Penuntut Umum, Dedi Armansyah, SH ini akhirnya secara serentak mengambil keputusan pikir-pikir dulu atas keputusan majelis hakim tersebut. (rob)