Minggu, 01 Juni 2008

Penangkapan TW Bermuatan Politis

Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Tony Wong (TW), Dewi Aripurnamawati, SH menilai penangkapan terhadap kliennya mengandung muatan politis yang dengan sengaja untuk menjatuhkan TW.
"Kalau kita runut lagi ke belakang. Sebenarnya telah banyak tekanan yang dihadapi kliennya dari kasus sebelumnya. Ini sudah bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan. Tapi saya tetap berprinsip bahwa diatas langit masih ada langit," katanya kepada BERKAT, kemarin.
Dia tegaskan dirinya bukan mau melindungi TW untuk mencari celah keluar dari kasus yang dihadapi. Tapi, pihaknya tetap membantu dan mempertanggung jawabkannya secara hukum. Kalau memang dalam kasus yang kedua ini memang cukup bukti kenapa tidak harus tetap diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Akan tetapi keprofesionalismean aparat paling tidak dijunjung tinggi dalam melakukan pekerjaannya. Apalagi dalam kasus illegal logging yang dituduhkannya ini dulunya sudah pernah disidik tetapi tidak cukup bukti. Namun yang muncul kasus PSDH-DR," ungkapnya.
Berkaitan dengan permintaan secara tertulis kuasa hukum TW dari pihak kepolisian saat penangkapan, menurut Dewi sebenarnya hal itu hanyalah sebuah pelengkap administrasi saja.
"Kuasa lisan itu diperbolehkan berdasarkan referensi yurisprodensi dari Mahkamah Agung. Dimana ketika antara yang memberi kuasa dan yang menerima berada di satu tempat itu juga," jelasnya.
Dia mempertanyakan surat penangkapan dari pihak kepolisian yang diterbitkan merujuk pada kasus illegal logging tahun 2007 lalu. Kenapa tidak dari dulu kasus IL-nya yang dicari. Tapi kasus PSDH-DR yang merupakan perkara perdata dipaksakan naik menjadi perkara pidana.
"Ini yang menjadi pertanyaan kita ada apa sebenarnya. Kenapa setelah putus bebas sudah ada persiapan lagi untuk menangkap TW," tanyanya.
TW yang menerima putusan bebas dari majelis hakim PN Ketapang pada Senin (26/5) lalu dalam kasus PSDH-DR ini tidak sempat menghirup udara segar. Selang tiga jam kemudian, dia pun harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. Setelah lebih kurang 40-an aparat kepolisian dari Polres Ketapang berseragam dinas maupun preman telah bercokol dan melakukan "pengepungan" di Lapas Kelas IIB untuk menangkap seorang TW bak teroris kelas kakap selama kurang dari tiga jam hingga akhirnya TW keluar.
Padahal dikatakan Dewi, dalam surat perintah penangkapan Nomor Pol SP.TANGKAP/150/V/2008/RESKRIM, Kapolres Ketapang, AKBP Karyoto, S.Ik hanya memerintahkan tujuh anggota saja untuk menangkap TW. Di antaranya Yudi Wiyono, A. Jana, Mukidi, Didi Sutriadi, Supangardi, Edy Polo Simanungkalit serta Bambang Heru.
"Kami sudah sesuai protap untuk melakukan penangkapan. Jadi kami yakin untuk melakukan itu," kata Kapolres Ketapang saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Senin(26/5).
Dewi harapkan agar hal-hal seperti itu tidak terulang kembali yang dapat mengoyak rasa keadilan. "Saya tidak tahu profesionalisme itu yang bagaimana. Dan saya berharap klien kami dapat tabah dan kuat menerima perlakuan ini. Kami akan memberikan yang terbaik bagi klien kami dan mencari upaya hukum untuk melindungi hak-haknya," tegas Dewi lagi. (rob)