Minggu, 01 Juni 2008

TW Bebas Tiga Jam Ditangkap Kembali

Ketapang, BERKAT.
Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Parulian Saragih SH, memutuskan bebas Tony Wong atas dugaan kasus korupsi PSDH-DR, Senin (26/5) kemarin, Tony Wong (TW) pun kembali diciduk aparat Polres Ketapang, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yudi Wiyono dan Kabag OPS AKP Deny Djatmiko, atas kasus dugaan illegal logging (IL) sehingga dia belum sempat untuk menikmati kebebasan tersebut.
Drama upaya paksa penangkapan TW yang memakan waktu tiga jam lantaran menunggu surat keputusan bebas dari kejaksaan atas perintah pengadilan itu memang sudah ditunggu pihak kepolisian yang berjumlah lebih kurang 40-an orang itu di Lapas Kelas IIB ketika TW masih menjalani persidangan. Sehingga terkesan penangkapan tersebut sudah diatur sebelumnya.
"Kami sudah berdasarkan protap untuk melakukan penangkapan. Jadi kami yakin untuk melakukan penangkapan ini," kata Kapolres Ketapang, AKBP Karyoto yang langsung menggelar jumpa pers di Mapolres Ketapang atas penangkapan tersebut.
TW yang disangkakan melakukan IL ini dijelaskan Kapolres berdasarkan laporan polisi No Pol. RP/238A/IV/2007 tanggal 26 April 2007 tentang tindak pidana illegal logging yang kayunya berhasil ditangkap di Sawmill Ketapang Timber Desa Sukaharja, jumlah kayunya sekitar 108M3.
"Dia dikenakan Pasa 55 atau 56 Jo Pasal 20 ayat 3 huruf F dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan huruf H-nya dikenai ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan," tegas kapolres.
Dia menyebutkan kasus ini telah dinaikan sekaligus dalam tiga berkas perkara yakni atas nama Atiang yang sudah divonis bebas, Asnawar yang sudah masuk tahap dua serta Tony Wong.
Tony Wong yang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Ketapang sejak 8 Mei 2007 kemarin menjalani sidang putusan. Sekitar 50 anggota polisi terlihat berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Ketapang yang dipenuhi warga yang ingin menyaksikan jalannya
sidang.
Setelah dua jam sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim Parulin Saragih, SH akhirnya memvonis bebas TW lantaran dengan sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Jadi putusan ini murni tidak ada unsur politis. Meskipun saya tahu ada tekanan dari berbagai pihak tapi saya harus melihat dari hati nurani bahwa memang benar dia tidak bersalah," tegas Parulian.
Usai putusan, Tony Wong terlihat didorong petugas kejaksaan dan polisi untuk memasuki mobil tahanan kejaksaan. Puluhan wartawan gagal untuk mendapatkan komentarnya. "Ini kemenangan kita semua, ternyata hukum di negeri ini masih ada," kata TW singkat karena didorong sejumlah petugas yang memaksanya segera masuk mobil tahanan milik kejaksaan.
Tony Wong yang pernah mengaku ikut melaporkan kasus ileggal logging Ketapang ke Markas Besar Polri sehingga mengakibatkan sejumlah cukong kayu ditangkap dan pejabat teras Polres Ketapang termasuk Kapolda Kalbar, Brigjen Zainal Abidin Ishak akhirnya dicopot dari jabatannya ini, saat dibawa mobil kejaksaan menuju Lapas Kelas IIB, diikuti sekitar 40-an aparat dari Polres Ketapang.
Sempat terjadi adu mulut antara Tony Wong dengan aparat polisi saat TW keluar dari Lapas Kelas IIB pada pukul 15.30 WIB.
Dia meminta agar polisi tidak memaksa dirinya untuk menyeretnya ke sel tahanan Polres Ketapang. Namun upaya Tony Wong yang didampingi Kuasa Hukumnya Dewi SH, gagal. Polisi berkeras meminta surat kuasa dari kuasa hukumnya dari Tony Wong.
"Surat kuasa itukan tidak terpisahkan dari yang sudah ada, kenapa harus diminta lagi,' kata TW dengan nada kesal.
Kendati demikian, polisi tetap membawa paksa TW ke Mapolres Ketapang yang akhirnya tanpa berkutik TW yang mengatakan kondisi badannya sakit ini tetap diangkut ke Mapolres Ketapang yang hanya berjarak lebih kurang 500 meter dari Lapas menggunakan mobil kijang putih. (rob)